CKPN Syariah
Standar belum dipilihGanti Standar

Simulasi Perhitungan CKPN Syariah

Perhitungan Penurunan Nilai Aset Keuangan Syariah Berdasarkan PSAK 413 dan PSAK 414

Hasil simulasi bersifat ilustratif berdasarkan data dan asumsi yang dimasukkan. Penetapan standar, ruang lingkup, metode, klasifikasi, bukti objektif, penjenjangan risiko kredit, PD, LGD, EAD, dan jumlah CKPN tetap memerlukan pertimbangan profesional. Aplikasi ini bukan sistem CKPN produksi, bukan pengganti pemeriksaan auditor, dan bukan pengganti kajian Dewan Pengawas Syariah.
CKPN Entitas Umum – PSAK 413

Untuk entitas yang menerapkan SAK Indonesia dengan pendekatan Expected Credit Loss.

  • Model Umum & Model Sederhana
  • 12-month ECL & Lifetime ECL
  • Forward-looking information
CKPN Entitas Privat – PSAK 414

Untuk entitas yang menerapkan SAK Indonesia untuk Entitas Privat (SAK EP) dengan pendekatan bukti objektif kejadian kerugian.

  • Objective evidence
  • Individual & collective assessment
  • Historical loss data & reversal
PSAK 414 tidak otomatis diterapkan oleh seluruh perusahaan kecil atau privat. Penentuan didasarkan pada penggunaan SAK EP. PSAK 413 dan PSAK 414 tidak memasukkan unsur nilai waktu atas uang dalam pengukuran penurunan nilai.